MASIH INGAT SIARAN RCTI ACAK MELALUI SATELIT ITU?

 Ini yang dicari bahkan MA akan selidiki kasus gugatan RCTI yang menangkap siaran dengan Satelit, bukan yang ditangkap UHF oleh masyarakat, menurut Kuasa hukum ROSMALINA SINAGA, SH,

  • Bahwa Siaran RCTI yang ada di Tergugat 1 sumbernya dari satelit. Bahwa Izin siaran RCTI adalah untuk siaran terestrial bukan satelit. Bahwa Siaran RCTI dalam sistem teresrial untuk ditangkap masyarakatmenggunakan antena UHF bukan untuk ditangkap menggunakan parabola. Tanggapan: Bahwa RCTI tidak pernah membuat perhitungan kerugian yang jelas dannyata. Perhitungan kerugian yang dialami RCT! adalah berdasar estimasi.
    RCTI hanya bisa bersiaran di sistemterestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hakkarena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkanperlindungan hukum.Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyatamerugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistemsatelit tanpa IPP.Saksi.
    Rachmad Djunaedi, sebagai berikut:Bahwa Saksi akan menerangkan bidang teknis Penyiaran;Bahwa RCTI izinnya adalah terestrial. RCTI tidak memiliki izin satelit.Bahwa RCTI menguplink siaran ke satelit Palapa.Bahwa Enkripsi adalah sistem pengacakan signal, Supaya Signal itu tidak bisaditonton oleh pemirsa melalui satelit.Bahwa RCTI mengenkripsi (mengacak) siaran di satelit baru dilakukan padaJuli 2019.
    RCTI hanya bisa bersiaran di sistemterestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.Bahwa RCTI dengan sengaja melakukan kegiatan penyiaran di sistem satelit.Masyarakat sebelum Juli 2019 bisa menikmati siaran RCTI menggunakanparabola. Siaran yang masyarakat terima di parabola sama dengan siaranyang masyarakat terima menggunakan perangkat antena UHF. (karena Pelanggaran Hak Cipta terhadap Operator TV Berbayar ilegal)
    Padahal, RCTImemiliki Kemampuan untuk mengenkripsi siarannya di satelit akan tetapi halitu tidak dilakukan.Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hakkarena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkanperlindungan hukum.Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyatamerugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di sistemsatelit tanpa IPP.3. Ahli.

Komentar

Postingan Populer