MASIH INGAT SIARAN RCTI ACAK MELALUI SATELIT ITU?
Ini yang dicari bahkan MA akan selidiki kasus gugatan RCTI yang menangkap siaran dengan Satelit, bukan yang ditangkap UHF oleh masyarakat, menurut Kuasa hukum ROSMALINA SINAGA, SH, Bahwa Siaran RCTI yang ada di Tergugat 1 sumbernya dari satelit. Bahwa Izin siaran RCTI adalah untuk siaran terestrial bukan satelit. Bahwa Siaran RCTI dalam sistem teresrial untuk ditangkap masyarakatmenggunakan antena UHF bukan untuk ditangkap menggunakan parabola. Tanggapan: Bahwa RCTI tidak pernah membuat perhitungan kerugian yang jelas dannyata. Perhitungan kerugian yang dialami RCT! adalah berdasar estimasi. RCTI hanya bisa bersiaran di sistemterestrial dengan menggunakan frekuensi radio pada pita UHF.Bahwa Siaran yang RCTI pancarluaskan di satelit adalah siaran tanpa hakkarena disiarkan tanpa IPP, dan sudah seharusnya tidak mendapatkanperlindungan hukum.Bahwa RCTI tidak membayar biaya IPP ke kas negara. RCTI telah nyatamerugikan negara. RCTI juga diancam pidana melakukan penyiaran di...
